Sunday, March 11, 2018

ETIK LEGAL DALAM PROSES PENDIDIKAN KESEHATAN

ETIK LEGAL DALAM PROSES PENDIDIKAN KESEHATAN


Dosen Pembimbing :
Ns. Devi Nurmalia, S.Kp.,M.Kep.



Disusun Oleh :
1.      Eli Ermawati                                           (22020117120034)
2.      Siti Khumaeroh                                       (22020117120036)
3.      Khansa Rafi Ashila                                 (22020117130060)
4.      Zulfa Qothrun Nada                               (22020117130052)


A17.1




DEPARTEMEN ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO

2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan paper yang berjudul “Etik Legal dalam Proses Pendidikan Kesehatan”.
Paper ini kami susun dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kesehatan. Dalam penyusunan paper ini tentunya tidak lepas dari bimbingan, arahan, koreksi, saran, dan dukungan dari berbagai pihak. Unuk itu kami ucapkan terimakasih kepada  Ns. Devi Nurmalia, S.Kp., M.Kep., selaku dosen koordinator mata kuliah Pendidikan Kesehatan, Ilmu Keperawatan, Universitas Diponegoro.
Semoga paper yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi penulis dan dapat bermanfaat bagi pembaca serta dapat memberi informasi mengenai etik legal dalam proses pendidikan kesehatan . Kami menyadari bahwa paper yang kami buat masih kurang sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami perlukan dari  Ibu dosen serta dari pembaca untuk menjadikan paper ini lebih baik.

Semarang, 10 Februari  2018


Penyusun









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI                                                                                                    ii

BAB I
 PEMBAHASAN
1.1  Definisi Etika.................................................................................. 1
1.2  Definisi Etiket ................................................................................  2
1.3  Definisi Moral................................................................................ 2
1.4  Definisi Hukum............................................................................... 3
1.5  Prinsip-prinsip Etik......................................................................... 4
1.6  Penerapan Prinsip Etis dan Hukum pada Pendidikan
Kesehatan...................................................................................... 5
1.7  Legalitas Pendidikan Kesehatan dan Informasi bagi
Pasien............................................................................................ 7
BAB II
PENUTUP
            2.1 Kesimpulan.................................................................................... 9
            2.2 Saran............................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 10




 BAB I
PEMBAHASAN
1.1  Definisi Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno “etos” yang berarti kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, watak, perasaan,sikap, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak “ta etha” mempunyai arti adat kebiasaan (Wahyuningsih, 2005 : 1). Etika yang berasal dari bahasa Inggris “ethics” artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakanoleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya (Wahyuningsih, 2005 :2). Etika yang beasal dari bahasa latin “mos” atau “mores” artinya moral adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda (Wahyuningsih, 2005 :2).
Menurut KBBI (Poerwadarminta, 1953) etika dijelaskan sebagi ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Menurut KBBI yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), etika dijelaskan dengan tiga arti: (1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak),(2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, (3)Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat (Bertens, 2004 :5).
 Aristotelian dalam Shomali (2005) menjelaskan tentang etika bahwa segala hal yang tercakup dalam gagasan tentang apa yang sebenarnya baik atau dikehendaki oleh manusia yang buruk yang harus dihindari, segala hal yang secara sadar dipilih atau tidak dipilih untuk mencapai tujuan tersembunyi baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Etika merupakan studi kajian tentang sesuatu yang dapat dijadikan rujukan (reference) bagi sesesorang atau sekelompok orang untuk bertindak serta dijadikan sebagai ukuran perilaku (performance index) dan sistem kontrol (Martin, 1993).
Etika sebagai suatu disiplin ilmu yang menafsirkan prinsip dasar perilaku secara lebih luas dan melakukan diskusi argumentatif mengenai sikap tertentu (Susan B. B., 1999).
1.2  Definisi Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris “etquette”. Etiket berarti sopan santun (Bertens, 2004 : 8). Etis mengacu pada norma atau standar perilaku. Persamaan etiket dan etika : (1) Sama-sama menyangkut perilaku manusia, (2) Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan (Wahyuningsih, 2005:3).Perbedaan etiket dan etika :
Etiket
Etika
1)      Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan.
2)      Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
3)      Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan lain.
4)      Memandang manusia dari segi lahiriah.
1)      Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
2)      Selalu berlaku tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3)      Bersifat absolut, contoh jangan mencuri, jangan berbohong.
4)      Memandang manusia dari segi batiniah.
(Wahyuningsih, 2005:3).
1.3  Definisi Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompokdalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berati mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakatdalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai (Wahyuningsih, 2005:2-3). Moralitas berasal ari bahsa latin “moralis” yang artinya : (1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya, (2) Sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk (Wahyuningsih, 2005:3). Moral mengacu pada sistem nilai internal (“struktur moral” tertentu)byang diperlihatkan melalui perilaku yang etis (Susan B. B., 1999).
Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya (Wahyuningsih, 2005:10). Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas (Wahyuningsih, 2005:10).
1.4  Definisi Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaiknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contohnya, mencuriadalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat, maka harus diatur dengan hukum (Wahyuningsih, 2005:4). Hukum mengacu pada peraturan yang mengatur perilaku atau perbuatan yang diberlakukan dibawah ancaman hukuman, seperti denda, kurungan penjara atau keduanya (Susan B. B., 1999).
Perbedaan hukum dan moral menurut Bertens (2004):
Hukum
Moral
1.      Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat objektif.
2.      Hukum membatasi pada tingkah lakulahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
3.      Hukum bersifat memaksa dan mempunyai saksi.
4.      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat dan negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
1.      Moral bersifat subjektif, tidak tertuis dan mempunyai ketidakpastian yang lebih besar.
2.      Moral menyangkut sikap batin seseorang.
3.      Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
4.      Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, tidakdapat merubah moral. Moral menilai hukum.

1.5   Prinsip- Prinsip Etik
Prinsip-prinsip etis berkaitan dengan nilai-nilai moral, tidak dilaksanakan melalui hukum dan prinsip ini pun dengan sendirinya  bukanlah hukum atau undang-undang (Susan B. Bastable, 1999). Prinsip etik merupakan beberapa elemen dasar (basic truth)  yang dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan karakteristis etis. Karakteristik etik terdiri dari otonomi (autonomy), nonmaleficience, beneficence dan justice (Madya S.,2009).
a.      Autonomy
Manusia mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri, terkait pemenuhan kebutuhan termasuk kebutuhan perawatan diri pada pasien. Prinsip autonomy menjelaskan bahwa setiap pasien mempunyai kebebasan mempertimbangkan dan bertindak. Implikasi pemberian pelayanan :
-          Meningkatkan kemampuan klien untuk mengambil keputusan sendiri
-          Mendukung hak-hak pasien melalui “informed consent” atau persetujuan tindakan.
-          Mendampingi klien dan memberikan arahan apabila klien belum mampu mengambil keputusan sendiri sehingga terhindar dari keputusan dan tindakan yang justru merugikan dirinya sendiri.
-          Setiap tenaga kesehatan harus mengetahui  dan menyadari bahwa otonomi klien adalah hak, kemudian tenaga kesehatan melatih untuk melakukan prinsip otonomi tersebut.
b.      Nonmaleficence
Prinsip nonmaleficence adalah kewajiban untuk melakukan asuhan jauh dari hal-hal yang dapat membahagiakan klien. Tenaga kesehatan harus selalu menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan efek negatif bagi klien. Sangat tidak dibenarkan baik sengaja atau tidak melakukan hal-hal yang membahayakan bagi klien. Oleh karena itu tenaga kesehatan harus membekali diri pengetahuan, ketrampilan,dan sikap agar dapat melaksanakan prinsip nonmaleficence.
c.       Beneficence
Prinsip beneficence adalah melakukan hal yang baik.
d.      Justice
Perlakuan yang adil terhadap individu atau kelompok. Keadilan merupakan prinsip dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan etik di dalam pelayanan. Tidak membeda-bedakan suku, golongan, warga negara, status ekonomi dan sebagainya.

1.6  Penerapan Prinsip Etis dan Hukum pada Pendidikan Kesehatan
a.       Otonomi
Hukum dibuat untuk melindungi hak-hak pasien dalam membuat keputusan untuk dirinya sendiri. Hukum menetapkan sebelum dimulainya perawatan atau pengobatan di rumah sakit, hosplace, atau program perawatan dirumah, “bahwa setiap orang yang menerima perawatan kesehatan wajib diberitahu secara tertulis mengenai hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum negara bagian guna membuat keputusan mengenai perawatan yang akan diterima, termasuk hak untuk menolak perawatan medis dan bedah serta hak untuk meminta lebih banyak penjelasan” (Mezey et al., 1994, p. 30).
Prinsip ini memberikan rasional etis mengenai sesi-sesi pendidikan kesehatan yang terbuka bagi umum, seperti sesi penyuluhan persalinan, sesi penghentian kebiasaan merokok, sesi penurunan berat badandiskusi tentang permasalahan kesehatan wanita, intervensi positif terhadap penganiayaan anak dan sebagainya. Meskipun pendidikan kesehatan itu sendiri bukan interpretasi dari prinsip otonomi, pendidikan tersebut sudah pasti dipercaya memberikan gagasan etis yang membantu publik untuk memperoleh otonomi yang lebih luas menyangkut peningkatan kesehatan dan kesejahteraan ke jenjang yang ebih baik. Model Nurse Practice Art menyebut pendidikan kesehatan sebagai tugas dan tanggung jawab resmi dari perawat terdaftar yanng diterbitkan ANA di tahun 1978.
b.      Kebenaran
Kebenaran yaitu memberitahukan hal yang sebenarnya, yang berkaitan erat dengan pembuatan informed decission dan informed consent. Keputusan mengenai hak-hak pokok individu untuk membuat keputusan mengenai tubuhnya sendiri memberikan suatu landasan hukum bagi pendidikan atau pengajaran pasien mengenai prosedur medis yang melanggar hukum, termasuk kebenaran mengenai risiko atau manfaat yang ada dalam prosedur tersebut (Whittman et al., 1992).
c.       Tidak Melanggar
Tidak melanggar prinsip “tidak melakukan hal yang membahayakan” adalah struktur etis pada ketetapan hukum yang mencakup malpraktik atau kesalahan. Menurut Lesnik dan Anderson (1962) stilah kelalaian mengacu pada tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukannya sesuai dengan tugas oleh orang yang berakal sehat dalam situasi yang sama, dan tindakan tersebut menjadi penyebab tindakan cedera pada orang lain. Sedangkan istilah malpraktik mengacu pada sekelompok kegiatan lalai tertentu yang dilakukan dalam lingkup pekerjaan oleh mereka yang mengemban profesi tertentu yang memerlukan pelayanan dan keterampilan teknis yang tinggi (Lesnik & Anderson, 1962).
Kasus tuntutan hukum memakai prinsip operasional sebagai kuncinya yang artinya perawat tidak diukur berdasarkan standar kinerja profesi yang optimal atau maksimal, melainkan menggunakan tolak ukur berdasarkan pada praktik yang berlaku yang akan dilakukan perawat dengan bijaksana  dan berakal sehat dalam keadaan yang sama di kalangan masyarakat tertentu. Dengan demikian, tugas perawat dalam pendidikan pasien (atau tanpa pendidikan) diukur tidak hanya berdasarkan kebijakan yang berlaku pada institusi yang mempekerjakannya tetapi juga berdasarkan praktik yang berlaku di dalam masyarakat.

d.      Kerahasaiaan
Kerahasiaan mengacu pada semua informasi yang menjadi hak istimewa  seseorang atau pada perjanjian sosial atau kesepakatan yang bersifat resmi.Perawat tidak boleh membocorkan informasi yang diperoleh dari pasien  secara profesional tanpa persetujuan pasien “... kecuali pasien sebagi subjek atau korban tindak kejahatan, maka dapat diajukan ke pengadilan di mana perawat akan menjadi  saksinya” (Lesnik dan Anderson, 1962).
e.       Kebajikan
Prinsip kebajikan (berbuat baik) disahkan dengan mematuhi tugas, tanggung jawab, prosedur, dan protokol yang ditetapkan oleh fasilitas perawatan kesehatan, serta mematuhi kode etik perilaku yang ditetapkan dan diberlakukan oleh organisasi keperawatan profesional. Kepatuhan terhadap berbagai kriteria dan prinsip kinerja profesional,termasuk pendidikan pasien yang memadai dan sesuai dengan kemajuan, menyinggung tentang komitmen perawat untuk bertindak demi kepentingan pasien. Perilaku yang demikian lebih menekankan kesejahteraan pasien, dan tidak menekankan tentang penyampaian perawatan berkualitas di bawah ancaman hukum.
f.       Keadilan
Keadilan merupakan kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa secara merata. Fokus hukum pada perlindungsn masyarakat, sedangkan fokus hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen (pasien). Tidak diperbolehkan adanya diskriminasi saat memberikan perawatan ataupun kurangnya pendidikan kesehatan, misalnya tentang risiko dan manfaat prosedur medis yang invasif. Oleh karena itu jika terjadi kegagalan dalam memberikan asuhan termasuk jasa pendidikan kesehatan yang didasarkan pada diagnostik pasien dapat mengakibatkan pemutusan kontrak dengan institusi yang mempekerjakan perawat.
1.7 Legalitas Pendidikan Kesehatan dan Informasi bagi Pasien
Hak- hak pasien untuk memperoleh informasi yang cukup mengenai kondisi fisiknya, pengobatan, risiko dan akses untuk informasi tentang pengobatan alternatif diuraikan secara jelas dalam AHA’s Patient’s Bill of Rights (1975). Hak tersebut sebagai bagian dari kode etik kesehatan sehingga dilaksanakan sesuai dengan hukum. Hak pasien untuk memperoleh pendidikan  dan pengajaran juga diatur dalam dalam standar yang diberlakukan oleh badan pemberi akreditasi, seperti Joint Commission on Accredition of Healthcare Organizations (JCAHO), namun standar tersebut tidak diberlakukan seperti hukum.

     


BAB II
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Etika sebagai suatu disiplin ilmu yang menafsirkan prinsip dasar perilaku secara lebih luasdan melakukan diskusi argumentatif mengenai sikap tertentu. Etiket berarti sopan santun. Etis mengacu pada norma atau standar perilaku. Moral mengacu pada sistem nilai internal (“struktur moral” tertentu)byang diperlihatkan melalui perilaku yang etis. Hukum mengacu pada peraturan yang mengatur perilaku atau perbuatan yang diberlakukan dibawah ancaman hukuman, seperti denda, kurungan penjara atau keduanya. Hukum berhubungan erat dengan moral. Prinsip etik merupakan beberapa elemen dasar (basic truth)  yang dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan karakteristis etis. Karakteristik etik terdiri dari otonomi (autonomy), nonmaleficience, beneficence dan justice. Etik legal dalam proses pendidikan kesehatan meliputi aplikasi prinsip etik tersebut dalam melakukan pendidikan kesehatan.
2.2 Saran
            Hendaknya sebagai tenaga medis khususnya perawat memahai etika, etik, moral, hukum ( secara umum etik legal keperawatan) dalam keperawatan yang diaplikasikan dalam setiap tindakan asuhan keperawatan seperti dalam melakukan pendidikan kesehatan kepada pasien.


DAFTAR PUSTAKA

Bastable, B.S.1999. Perawat sebagai Pendidik Prinsip-prinsip Pengajaran &
            Pembelajaran. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Ristica, O. D., &Widya,J.2014. Prinsip Etika dan Moralitas dalam Pelayanan
            Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish.
Sulisno, Madya.2009.Dasar-dasar Etika dalam Praktik Keperawatan dan
            Kebidanan.Semarang: Hasani.



No comments:

Post a Comment

Novel Bahasa Jawa "Tresno Waranggono"

                                                                           Tresno Waranggono “ Theng-theng” swara bel muni, kang tandane w...